Kenali Yellow Box Junction (YBJ) agar Tidak Kena Tilang Polisi

Kenali Yellow Box Junction (YBJ) agar Tidak Kena Tilang Polisi ~ Mungkin ada saatnya Anda yang sedang mengendarai kendaraan melintasi Garis Kotak Kuning berukuran besar tergambar di aspal persimpangan jalan raya. Garis kotak ini dinamakan Yellow Box Junction (YBJ).

Yellow Box Junction (YBJ) sebagai marka jalan di persimpangan
Yellow Box Junction ~ TMC Polda Metro Jaya

Yellow Box Junction mungkin sering kali terlepas dari perhatian maupun penglihatan mata kita saat melintas di dekatnya. Atau bisa juga Anda sudah pernah terkena tilang karena tidak tahu akan aturan marka jalan seperti itu, atau Anda yang pengguna jalan mungkin bertanya-tanya apa fungsi kotak kuning itu ?

Fungsi Yellow Box Junction


Yellow Box Junction (YBJ) adalah marka jalan, Ia dibuat bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas yang sedang dialami pada salah satu jalur dan mencegah tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan kata lain, Adanya aturan YBJ diharapkan kepadatan di persimpangan jalan tidak terkunci terutama pada jalan-jalan utama dan saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.

Sering kita temui di persimpangan jalan yang padat ketika lampu traffic light menyala merah masih banyak pengendara kendaraan tetap menerobos, Akibatnya akan terjadi kemacetan hanya dikarenakan tidak ada yang mau mengalah.

Cara Kerja Yellow Box Junction


Dengan adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengendara yang belum masuk YBJ harus berhenti jika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Pengendara baru boleh maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Apabila ada pengendara tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang karena telah melanggar marka jalan.

Jadi jangan coba-coba melanggar karena sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop akan mendapatkan pidana kurungan 2 bulan penjara atau denda Rp. 500.000.

Aturan sudah dibuat, semua demi kebaikan kita semua. Karena itu perlu adanya kesadaran tinggi dari pengguna jalan agar YBJ dapat berfungsi dengan maksimal sehingga kelancaran berlalu lintas juga dirasakan oleh pengguna itu sendiri. Oleh karena itu kenali Yellow Box Junction (YBJ) agar tidak kena tilang polisi dan kemacetan tidak terkunci di persimpangan jalan.

sumber : TMC Polda Metro Jaya